Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Ringan, JPU KPK Langsung Banding
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan divonis bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Ketua majelis hakim yang dipimpin Minanoer Rachman menyatakan Bambang harus dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bambang tiga tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Bambang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus gratifikasi pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016. Dia terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur dan diubah UU Nomor 22/2001 tentang Tipikor.(nca)