Bupati Temanggung Sebut Pasal 154 Ayat 3 RUU Kesehatan dapat Merugikan Petani Tembakau, Ini Sebabnya
jpnn.com - TEMANGGUNG - Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan, Pasal 154 Ayat 3 yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dapat merugikan petani tembakau.
Oleh karena itu, katanya Pemerintah Kabupaten Temanggung harus memberikan usulan atau masukan kepada DPR RI supaya pasal 154 tersebut dihapus. Dia menyatakan jangan menempatkan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika.
"Kalau tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika, artinya nanti akan menempatkan petani tembakau seperti menanam ganja," katanya di Temanggung, Jumat (12/5).
Dia menyebutkan di Kabupaten Temanggung, lebih dari 60 persen petani adalah petani tembakau. Dan tembakau sudah ditanam selama ratusan tahun.
Menurut dia, tembakau terbukti telah memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di daerah Temanggung dan sekitarnya. Tembakau menjadi unggulan utama pemasukan dan penghasilan ekonomi masyarakat.
"Dengan RUU tersebut saya khawatir nanti ekonomi pertembakauan akan menurun, kesejahteraan masyarakat akan makin menurun. Oleh karena itu Pemkab Temanggung akan berkirim surat kepada DPR RI yang sedang menggodok RUU Kesehatan ini," katanya.
Menurut dia, Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau belum pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan. Belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau ini.
"Baik dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten juga belum dan saya juga belum mendengar petani tembakau dimintai pendapat atau belum pernah dilakukan studi oleh pemerintah pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini, tiba-tiba saja sekarang ada daftar isian masalah RUU Kesehatan ini," katanya. (antara/jpnn)