Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhammad Yahya Zaini menyarankan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.
“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujar Yahya.
Menyambung hal tersebut Yahya juga menjelaskan bahwa industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun.
Tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi sektor tembakau juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.
“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Yahya Zaini pada diskusi bertajuk RUU Kesehatan dan Masa Depan Produk Tembakau (9/5).
Sejalan dengan Yahya Zaini, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak negatif pada sektor tembakau yang setiap hari terus bertumbuh dan berkontribusi bagi Indonesia.
"Dalam sebuah kebijakan dan regulasi, perlindungan adalah merupakan keutamaan dan seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap sektor tembakau lainnya (rokok elektrik, tembakau dipanaskan, tembakau kunyah, Dst) agar sektor yang sudah terbukti ini dapat tumbuh dan berkembang," kata Trubus pada forum diskusi yang sama.