Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun
Terbukti Korupsi Dana Bagi HasilRabu, 22 April 2009 – 17:18 WIB
Uang tersebut justru ditempatkan di rekening giro Bank Mandiri Cabang Serui. "Terdakwa terbukti mengalihkan dana milik pemerintah daerah," sebut majelis.
Selanjutnya, Daud melakukan penarikan uang dari rekening penampung dana bagi hasil. Sebesar Rp 1,5 milyar untuk membeli mobil angkutan, Rp 4,25 miliar untuk investasi pariwisata, serta Rp 180 juta untuk kegiatan bantuan masyarakat. Selain itu, masih ada transfer secara berkala hingga totalnya Rp 2,8 miliar untuk memenuhi janji politik Daud saat berkampanye pada pilkada Yapen Waropen.