Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Burhanuddin Abdullah Bebas

Merasa Tak Berbuat Aib dalam Kasus BI

Minggu, 07 Maret 2010 – 04:32 WIB
Burhanuddin Abdullah Bebas - JPNN.COM
Burhanuddin Abdullah menyambut kebebasan dari hukuman penjara selama 16 bulan 15 hari, di Lapas Suka Miskin, Bandung, Sabtu (6/3). Foto: Ramdhani/Radar Bandung.
Sementara itu, ditemui di rumahnya di Jalan Sirnarasa Cihanjuang Kota Cimahi, Burhanuddin menuturkan rencana mengisi hari-harinya selama masa bebas bersyarat. "Saya akan bersilaturahmi dulu dengan keluarga di Garut dan Pangalengan, serta bereuni dengan teman di SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) dulu. Saya juga mendapat undangan menjadi pembicara dan mengajar. Yang pasti, saya akan menyelesaikan buku saya," paparnya.

Burhanuddin memilih mengisi kegiatannya di dunia akademis daripada dunia politik praktis. "Saya tegaskan tidak akan ikut partai politik. Perut saya sering mulas jika mendengar politik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito mengatakan, Burhanuddin bisa kembali dipenjara jika melakukan pelanggaran pidana atau menyalahi aturan pembebasan bersyarat. "Selama bebas bersyarat, Burhanuddin akan diawasi Badan Pemasyarakatan (Bapas, Red). Setiap bulan, dia wajib melapor ke Bapas Bandung dan Kejari Bale, Bandung. Kalau mau bepergian ke luar daerah, (dia) harus lapor Bapas Bandung. Kalau mau ke luar negeri, harus lapor menteri hukum dan HAM," terangnya.

Burhanuddin merupakan terpidana kasus korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar. Dia semula divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Oktober 2009. Kemudian, yang bersangkutan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. Pada Agustus 2009, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Burhanudddin. Akhirnya, dia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

BANDUNG - Burhanuddin Abdullah akhirnya menghirup udara bebas sejak sekitar pukul 09.30 kemarin (6/3). Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu dilepas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close