Burhanuddin Abdullah Bebas
Merasa Tak Berbuat Aib dalam Kasus BIMinggu, 07 Maret 2010 – 04:32 WIB
Burhanuddin memilih mengisi kegiatannya di dunia akademis daripada dunia politik praktis. "Saya tegaskan tidak akan ikut partai politik. Perut saya sering mulas jika mendengar politik," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito mengatakan, Burhanuddin bisa kembali dipenjara jika melakukan pelanggaran pidana atau menyalahi aturan pembebasan bersyarat. "Selama bebas bersyarat, Burhanuddin akan diawasi Badan Pemasyarakatan (Bapas, Red). Setiap bulan, dia wajib melapor ke Bapas Bandung dan Kejari Bale, Bandung. Kalau mau bepergian ke luar daerah, (dia) harus lapor Bapas Bandung. Kalau mau ke luar negeri, harus lapor menteri hukum dan HAM," terangnya.
Burhanuddin merupakan terpidana kasus korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar. Dia semula divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Oktober 2009. Kemudian, yang bersangkutan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. Pada Agustus 2009, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Burhanudddin. Akhirnya, dia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.