Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun di Medsos Ini ke Bareskrim Polri
Senin, 22 April 2019 – 19:09 WIB
Baca juga: Guru Besar Statistika: Jangan Heran jika Hasil Quick Count Sama dengan Penghitungan KPU
“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoaks dan fitnah,” singgungnya.
Burhanuddin menggunakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 330 dan 331 KUHP. Laporannya di Bareskrim teregister dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019.(dna/jpc)