Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau
Selasa, 23 Juli 2024 – 19:15 WIB
![Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/23/terpidana-perkara-penipuan-dewi-sartika-saat-berada-di-kejat-61ai.jpg)
Terpidana perkara penipuan Dewi Sartika saat berada di Kejati Riau usai diamankan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Annisa Firdausi.
"Selama tiga hari belakangan, tim intelijen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," ungkap Rini.
Menurut dia, proses selanjutnya ialah pelaksanaan eksekusi.
Dewi dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir, Pengaraian, Rokan Hulu. (antara/jpnn)