Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
Selasa, 26 Desember 2023 – 20:10 WIB
Dia menerangkan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain. "Selain itu kami lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, lanjut Arief, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)