Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
jpnn.com - TANGERANG - Seorang oknum guru di salah satu pengajaran agam di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial NF, yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang. Oknum pengajar ini sempat buron selama lebih tiga bulan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan NF terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap murid berinisial MNA (9).
"Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah," katanya di Tangerang, Selasa (26/12).
Atas adanya laporan itu, kata Arif, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini," ujarnya.
Dia juga menjelaskan awal mula terungkapnya aksi pencabulan ini ketika orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang.
Selanjutnya, kata Arief, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah yang diduga tempat tindakan pencabulan tersebut.
"Pelaku tidak ada iktikad baik, dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat, untuk bisa mengindentifikasi keberadaan tersangka," ujarnya.