Buron 3 Tahun, Terdakwa Penggelapan Cangkang Sawit Diringkus Kejagung
jpnn.com, BENGKULU - Rosit Joko Santoso (55), terdakwa perkara penggelapan cangkang kelapa sawit di salah satu perkebunan di Bengkulu yang menjadi buronan selama tiga tahun akhirnya ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani mengatakan Rosit yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di sebuah komplek perumahan di kawasan Bekais, Jawa Barat, Kamis (2/9) lalu.
Menurut Sri, terdakwa sudah tiba di Bengkulu, dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bentiring. “Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu,” kata Sri di Bengkulu, Sabtu (4/9).
Sri menjelaskan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 2018 lalu menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi.
MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan tersebut dengan pidana penjara 1,6 tahun, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.
Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan. Namun, saat hendak dieksekusi, terdakwa Rosit melarikan diri. “Untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” kata Sri menegaskan.
Kasus ini berawal pada akhir 2012 lalu, saat PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama.
Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti.