Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp 41 M, Begini Kronologinya
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hasan, terpidana kasus korupsi penyaluran KUR Bank Jawa Timur yang telah jadi buronan Kejati DKI sejak 2018.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penangkapan dilakukan pagi tadi di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
"Hasan diduga berperan sebagai penampung dana KUR 82 debitur fiktif," kata Ashari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).
Ashari mengatakan, aksi Hasan menyebabkan BPD Jatim mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018," ujar Ashari.
Ashari mengungkapkan, kasus korupsi itu terungkap bermula dari dari Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin pada 2011, mengenai adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi Jakarta.
Hasan kemudian mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta. Syaratnya yaitu KTP palsu, karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK).
"Karena alamat dan tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur," kata Ashari.