Buron 7 Tahun, Pemalsu Merek Pisau Dibekuk Usai Bagi Sembako
jpnn.com - SEMARANG – Tim gabungan dari Pidana Umum (Pidum) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Minggu (21/8) malam menangkap Direktur CV Kurnia, Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang. Sigit yang terjerat kasus pemalsuan merek pisau merupakan buron selama tujuh tahun.
Sebelumnya penyidik Polrestabes Semarang telah memasukkan Sigit ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung sejak 2009. Dia terjerat kasus dugaan pemalsuan merek pisau serut atau asah milik PT Inax International Corporation.
Sigit dibekuk setelah acara pembagian sembako di sebuah kelenteng. Begitu ditangkap, mantan ketua Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (YTITD) Kelenteng Grajen, Semarang itu langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Semarang.
”Penangkapan Sigit kami lakukan kemarin usai pulang bagi-bagi sembako di kelenteng. Setelah itu langsung dibawa tim ke Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. Saat ditangkap tanpa ada perlawanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Semarang, Tri Yulianto saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang, Senin (22/8).
Sedangkan Humas Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Fajar Sodiq mengakui, pihaknya pada Minggu (21/8) malam menerima tahanan bernama Sigit Sugiarto yang dijatuhi vonis pidana selama 10 bulan penjara. ”Kesehatannya juga baik, karena kalau nggak sehat, kami berhak menolak,” ungkapnya.
Perkara yang menjerat Sigit sebenarnya banyak kejanggalan. Ketika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang sebagai eksekutor tak kunjung mengeksekusi putusan dengan alasan Sigit masih belum tertangkap.
Selain itu, kejanggalan perkara itu terjadi dalam salinan putusan banding saat akan diturunkan ke panitera PN Semarang. Sebab, salinan putusan sempat tertahan di Mahkamah Agung (MA) hingga 1 tahun lamanya.
Kejanggalan lain, Sigit yang notabene sudah menjadi DPO justru pernah memberi kesaksian dalam perkara pidana yang ditangani Polrestabes Semarang, yakni perkara dugaan penggelapan uang Rp 15 juta milik yayasan yang menyeret nama Edie Setyawan sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan berkas perkara banding (inzage) dari kuasa hukum Edie, ternyata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim penyidik Polrestabes Semarang dalam perkara tersebut pernah memeriksa Sigit sebagai saksi sebanyak 2 kali, yakni pada 11 Desember 2015 dan 11 Februari 2016.
Kuasa hukum Sigit, Evarisan mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dikaitkan dengan pasal 78 ayat (1) ke-2 KUHP, serta dihubungkan dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHP, maka perkara yang menjerat kliennya sudah melewati masa kedaluwarsa. Sebab, sesuai ketentuan maka masa kedaluwarsa perkara kliennya adalah selama 8 tahun.