Buron 7 Tahun, Pemalsu Merek Pisau Dibekuk Usai Bagi Sembako
Sehingga apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 501.K/Pid/Pidsus/2008 tanggal 23 Mei 2008, maka masa kedaluwarsa kliennya pada 23 Mei 2016.
Evarisan menyatakan, berdasarkan fakta hukum tersebut, apabila kliennya dieksekusi, maka bertentangan dengan hukum. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 84 ayat (2) KUHP. ”Untuk itu, wewenang untuk menjalankan pidana telah hapus karena kedaluwarsa,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sigit dinyatakan bebas. Namun setelah JPU mengajukan kasasi, Sigit dinyatakan bersalah dan dihukum selama 10 bulan penjara dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mahkamah Agung (MA) M Zaharuddin Utama, dan dua hakim anggota, R Imam Harjadi dan Artidjo Alkostar.
Atas vonis tersebut, Sigit didampingi kuasa hukumnya, Agus Nurudin, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), namun ditolak. Demikian pula saat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu diketuai Mahfud MD, juga tetap ditolak. (jks/aro/ce1/jpg/ara/jpnn)