Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 5 Miliar Ditangkap di Rumahnya
jpnn.com, YAPEN - Seorang buronan terpidana kasus korupsi berinisial HA yang sudah diburu selama tujuh tahun akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Yapen Hendry Marulitua menyebutkan HA terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2013 lalu.
"Modus kasus tersebut fiktif," singkatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akibat ulah HA, negara mengalami kerugian tidak sedikit.
"Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar," jelasnya.
Kata Hendry, AH ditangkap di kediamannya di Kabupaten Waropen, Papua.
"Saat ditangkap, HA tidak melawan. Selanjutnya AH kami bawa ke Yapen untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.
Dirinya memberikan warning kepada seluruh terpidana yang kini buron untuk segera menyerahkan diri.