Buron 8 Tahun, Pembunuh Ini Dibekuk Saat Pulang Kampung
Kamis, 10 Mei 2018 – 23:17 WIB
“Motif sementara pebunuhan tersebut karena korban ada cek-cok dengan adik pelaku, dan kasus ini masih kita dalami,” ungkap Kapolres Abdya.
Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batang besi sepanjang 90 centi meter dengan diameter 5 centimeter, yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 340 jo pasal 351 ayat (3) Jo pasal 354 ayat (2) Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Kapolres.(su)