Buron 9 Tahun, Robbi Akhirnya Ditangkap Polisi di Lahat Sumsel
Saat ditangkap, tersangka Robbi ternyata masih menyimpan parang yang digunakannya untuk membacok korban. Sehingga tersangka beserta barang bukti sebilah parang turut dibawa ke Mapolsek Plaju.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama atau pengeroyokan. Ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara,” jelas Tamimi.
Polisi kini sedang memburu satu pelaku pengeroyokan lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Sementara tersangka Robbi mengakui perbuatannya menganiaya korban karena tak terima ibunya dianiaya korban.
“Sebenarnya waktu itu persoalan sepele. Keponakan saya (anak pelaku penusukan yang buron) bertengkar dengan anak korban. Tiba-tiba dia (korban) mencekik ibu saya. Saya dan adik saya lalu menghajar korban ini,” ungkap Robbi.
Selama 9 tahun pelariannya di Lahat, Robbi mengaku bekerja menawarkan jasa servis handphone.
BACA JUGA: Sebelum Tewas, Brigpol Angga Kurniawan Sempat Bicara dengan Sang Ayah, Begini Kalimat Terakhirnya
“Saya di Lahat cari uang jadi tukang servis handphone,” kata dia.(jal)