Buron Bernyali, Berani Melawan Tim Gabungan, Tidak Ada Ampun, Dor!
Rabu, 25 November 2020 – 07:53 WIB
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari. (antara/jpnn)