Buron Kasus Penipuan Rp 2 M Diringkus Usai Salat
Mendapatkan informasi itu, polisi bergegas menuju ke areal Masjid Agung untuk melakukan pencarian tersangka.
Saat itulah, polisi berhasil menemukan tersangka sedang asyik duduk di samping halaman masjid.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, kami membawanya ke Mako (Mapolrestabes Surabaya, Red) untuk proses penyidikan terhadap kasusnya," lanjut Shinto.
Mantan kasat reskrim Polres Tangerang ini menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sutomo Hadi berawal saat korban Probo Wahyudi memintanya untuk mencarikan tanah. Kebetulan, antara korban dan tersangka sudah saling kenal.
Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, Hadi lantas mencarikan tanah yang diinginkan.
Hingga, dia akhirnya menemukan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya.
"Tanah tersebut seharga Rp 2 miliar. Singkatnya, korban pun sepakat untuk membelinya," jelasnya.
Setelah terjadi kesepatakan antara pemilik tanah dan korban, maka proses ikatan jual beli (IJB) dan transaksi pun dilakukan dengan tersangka Sutomo Hadi sebagai saksi.