Buron Kasus Penipuan Rp 2 M Diringkus Usai Salat
"Kemudian, tanah itu ditawarkan kembali kepada korban dengan harga Rp 2 miliar," jelas Shinto.
Pada tahun 2015, Sutomo Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah.
Artinya, tanah tersebut seolah-olah jadi milik Wijaya. Sedangkan ahli waris Wijaya tidak tahu menahu soal IJB itu. Mereka mengikuti apa kata tersangka.
Dari fakta itu, Cicik pun ditetapkan sebagai tersangka karena bukan pemilik tanah tersebut.
Hanya saja saat ini, polisi masih dalam proses pengejaran Cicik (buron/DPO) yang diketahui sebagai sebagai makelar tanah.
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut bekerja sama dengan Sutomo Hadi menikmati uang hasil penipuan yang dilakukan bersama tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata tersangka Sutomo Hadi merupakan pemain lama alias residivis kasus penggelapan jual beli tanah. Dia pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus yang sama," ungkap perwira asal Medan itu. (yua/jay)