Buron Kasus Penipuan Rp 2 M Diringkus Usai Salat
Korban memberikan uang muka Rp 1,3 miliar kepada Cicik dari harga Rp 2 miliar yang diminta.
Kemudian, sisanya akan dibayar oleh korban setelah proses pengurusan surat hak milik (SHM) tanah atas nama korban selesai dilakukan.
"Nah, tersangka Hadi inilah yang diminta untuk menguruskan surat SHM itu," ujarnya
Hadi pun menjanjikan kepada korban jika pengurusan SHM akan dirampungkan selama enam bulan.
Sedangkan untuk pengurusan itu, korban sudah memberikan uang Rp 1 miliar kepada tersangka. Namun bukannya diurus, tersangka malah membawa kabur uang tersebut.
Menurut Shinto, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, Sutomo Hadi juga diketahui merekayasa IJB tanah.
Pertama, tanah tersebut sebenarnya milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 1990, tanah itu dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka.
Hanya saja pada tahun 2006, dilakukan pembatalan dan dinotariskan. Artinya, tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji Astutik.