Buron Kejati Bitung Ditangkap di Banjarmasin
jpnn.com - JAKARTA - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung; Kejaksaan Negeri Bitung, Sulawesi Utara; Martapura dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang buronan tersangka dugaan korupsi Rp 3,2 miliar, Senin (10/2) sore.
Dia adalah Subchan yang merupakan karyawan PT Pelindo IV Makassar, Sulsel. Dia yang sudah menjadi buron Kejari Bitung itu ditangkap di di Cluster Chrysler Citraland Jalan Ahmad Yani, KM 7,5 Banjarmasin, Kalsel, pukul 16.40 WITA.
"Tim berhasil mengamankan DPO Kejari Bitung sekitar pukul 16.40 WITA sore," ujar Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (10/2).
Subchan dijadikan tersangka atas dugaan korupsi Penyalahgunaan Uang Pembayaran Biaya Jasa Kepelabuhanan pada PT Pelindo IV cabang Bitung dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 3,2 miliar.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bitung No : Print-785/R.1.14/Fd.1/09/2013 tanggal 4 September 2013," ujar bekas Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Barat ini.
Menurut Untung, saat ini tersangka diamankan di Kejari Banjarmasin. Pada Selasa (11/2), tersangka akan diterbangkan ke Manado, Sulut untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penyidik Kejari Bitung, Sulut. (boy/jpnn)