Buron Korupsi Dibekuk di Mal, Disel Dekat Ramayana
jpnn.com - PAYAKUMBUH – Arda Wangsa, buronan kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh tahun 2005, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Sebelumnya, Arda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu sudah bertahun-tahun tidak jelas keberadaannya.
Arda dicokok jaksa saat sedang santai di sebuah mall di Bekasi, Jawa Barat, Kamis lalu (4/3). Usai dicokok, Arda dititip selama satu malam di ruang tahanan Kejari Jakarta Selatan. Keesokan harinya atau Jumat (5/3), Arda diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Internasional Minangkabau.
Sampai di BIM pada Jumat sore, Arda langsung diboyong ke kantor Kejari Payakumbuh di Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan Ompek. Setelah diperiksa sekitar dua jam, Arda dijebloskan jaksa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh yang berada di samping Ramayana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Hasbih kepada anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah mengatakan, sampai Minggu sore (6/3), Arda Wangsa masih dititipkan di Lapas Payakumbuh.
Arda dititip selama beberapa waktu ke depan, sampai berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
Menurut Hasbih, sebelum ditangkap tim Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumbar dibantu personel Polres Payakumbuh, Arda Wangsa sudah lama masuk DPO.
Arda jadi buronan, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi SIMPEG di BKD Payakumbuh yang merugikan negara sebesar Rp167,6 Juta.
Selain Arda Wangsa, nama lain yang pernah disebut jaksa menjadi buronan dalam kasus korupsi SIMPEG adalah Arija Budiman. Dia merupakan Direktur CV Melcadica Semesta, pemenang pengadaan SIMPEG di BKD Payakumbuh.