Buron Korupsi Dibekuk di Mal, Disel Dekat Ramayana
Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan SIMPEG di Pengadilan Tipikor Padang beberapa tahun lalu, dengan terdakwa Syafrizal (Pimpinan kegiatan pengadaan SIMPEG) dan M Yusuf Yatim (mantan Kepala BKD Payakumbuh), nama Arda Wangsa dan Arija Budiman, kerap disebut.
Bahkan, dalam vonis perkara Syafrizal, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan salah satu dari mereka sebagai terdakwa. Namun, selama bertahun-tahun, keduanya tak bisa dihadirkan. Malahan, panggilan jaksa tak pernah dipenuhi.
Kini, dengan ditangkapnya Arda Wangsa, diharapkan bisa menjadi titik balik penanganan perkara SIMPEG. Perkara SIMPEG ini, terbilang unik. Walau kerugian negara hanya Rp167,5 juta, namun akibat gagalnya pengadaan SIMPEG, Pemko Payakumbuh gagal merekam data 3.286 PNS pada tahun 2005.
Bukan itu saja, menurut mantan Kajari Payakumbuh Tri Karyono yang mula-mula menangani perkara ini, akibat gagalnya pengadaan SIMPEG, BKD Payakumbuh pada tahun 2005 tidak bisa membuat sejumlah laporan yang dibutuhkan untuk kepegawaian. Seperti, daftar nominatif CPNS, daftar nominatif PNS, dan daftar urutan kepangkatan.
Bukan itu saja, pengadaan SIMPEG 2005 itu juga gagal melahirkan laporan tentang daftar nominatif pejabat negara, daftar nominatif pejabat struktural, daftar nominatif pejabat fungsional, daftar nominatif alumni Diklat Struktural ataupun alumni pendidikan umum, serta daftar nominatif PNS yang pensiun, naik pangkat dan gaji. (frv/sam/jpnn)