Buron Pekalongan Dicokok di Jakarta
Rabu, 01 Agustus 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA- Tim satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang selama ini dicari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sony Yulianto, terpidana korupsi kasus proyek pengadaan benih padi dan jagung pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan ditangkap kejaksaan pada Rabu (1/8) siang saat berada di Jakarta.
"Dia kita tangkap di Graha FIM daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, lewat pesan singkat yang diterima wartawan.
Dijelaskan Edwin, kejaksaan mencari Sony menyusul turunnya putusan kasasi MA No : 999 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 19 Juli 2011. Putusan tersebut menyebutkan, Sony terbukti bersalah melakukan korupsi dan harus dihukum selama 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 200 juta.
JAKARTA- Tim satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang selama ini dicari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 19:55 WIB - Nasional
Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 19:20 WIB - Hukum
Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:29 WIB - Hukum
Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Kevin Diks Bicara Kans Berseragam Timnas Indonesia
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:13 WIB - Tokoh
Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:42 WIB - Moto GP
Marc Marquez Lempar Handuk dalam Persaingan Juara MotoGP 2024?
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 19:03 WIB - Politik
Pendukung Dedie-Sendi Hampir Terlibat Bentrok Saat Debat Calon Wali Kota di UIKA
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:11 WIB - Pilkada
2 Peserta Pilkada Situbondo Dapat Fasilitas Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:56 WIB