Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, tersangka kasus pencemaran nama baik yang menjadi buronan sejak 2013 lalu.
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Samsul Arifin diringkus Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Selasa (22/9) malam.
Dia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. Hingga saat ini, Polda Lampung melalui tim cybercrime tengah membawa tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Lampung. Yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kabar ditangkapnya Samsul Arifin ini dibenarkan Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian.
“Ya, benar,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Samsul menjadi DPO sejak 18 Juli 2013. Dirinya kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di rumahnya.
Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Dari menghilangnya Samsul itu, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.