Buron Sejak 2015, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT
jpnn.com - KUPANG - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap Yefer Maksimidel Laitabun, seorang terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sejak 2015 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan bahwa Yefer Maksimidel Laitabun ditangkap Tim Tabur Kejati di wilayah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (20/3) pukul 19.00 WITA saat terpidana hendak melarikan diri ke wilayah Kabupaten Belu.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa (21/3).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 613K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2015 menghukum terpidana Yefer Maksimadel Laitabun dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 130.741.000.
Menurut Abdul Hakim, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta kekayaannya akan disita guna menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata Abdul Hakim.
Terpidana Yefer Maksimidel Laitabun terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyetoran dana hasil penagihan setoran pinjaman di Desa Uitiuhtuan, Kabupaten Kupang, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Hakim mengatakan terpidana Yefer Maksimadel Laitabun, dikeluarkan demi hukum pada 15 Mei 2015 sebelum adanya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung diterima oleh penuntut umum pada Kejari Kabupaten Kupang.
Dia mengatakan pada saat proses upaya hukum terpidana Yefer Maksimadel Laitabun berada di luar tahanan dan setelah adanya putusan MA tersebut yang bersangkutan tetap berada di luar tahanan. "Ketika hendak dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor, terpidana melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)