Buron Sembilan Bulan, 7 Pencuri Batre Lampu Jalan Akhirnya Dibekuk
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya berhasil membekuk tujuh pencuri 254 buah batre penerangan lampu jalan (Solar Cell), setelah sembilan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketujuh pencuri batre lampu jalan menuju Pusat Pemerintahan Provisni Kepri di Dompak dan menuju pusat Pemerintahan Kota Tanjungpinang ditangkap di Batam, Senin (16/3).
Adapun ketujuh pelaku yakni, Mustafa, 29, otak pelaku, Azlan, Eddy, Agus Riky, serta Sadali Amri. Dua dari tujuh pelaku masih dibawah umur yaitu DD, 17, dan FA, 17.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa lima batre kering yang belum sempat dijual dan Tang yang digunakan untuk mencopot batre.
Sedangkan otak pelaku pencurian merupakan mantan sekuriti di Kantor BPN Tanjungpinang, yang telah menjadi buronan Polisi selama sembilan bulan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan dalam menjalankan aksinya, ketujuh pelaku ini bekerja secara berkelompok. Dan aksi tersebut dijalankan mereka selama tiga bulan.
"Mereka ini mencuri lampu tersebut diatas pukul 01.00 WIB saat jalan mulai sepi," ujar Reza.
Dikatakan Reza, barang yang telah berhasil dicuri para pelaku ini dijual kiloan dengan mengambil isi lempengan timah yang terkandung didalam batre tersebut.