Buron Sembilan Bulan, 7 Pencuri Batre Lampu Jalan Akhirnya Dibekuk
"Didalam satu batre itu ada timah kurang lebih 31 Kilogram. Sedangkan penadah mengambil timah itu perkilonya, Rp 5,500. Jadi dalam satu batre mereka menghasilkan uang sebanyak Rp 170,500," kata Reza.
Diterangkan Reza, laporan pencurian batre ini telah sembilan bulan di terima pihaknya dari dua orang yakni Susanti dari Pemrov Kepri serta Amrialis dari Pemko Tanjungpinang.
"Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengendus otak pelakunya. Namun pada saat itu dia berhasil melarikan diri. Dibekuknya pelaku ini di Batam, Senin (16/3) dan penangkapan otak pelaku kami bekerja sama dengan Polda Kepri," terang Reza.
Setelah meringkus otak pelaku, tambah Reza, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pemeriksaan. Dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil meringkus satu persatu orang yang terlibat dalam pencurian ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Cr10/jpnn)