Buron Seminggu Lebih, Pria Ini Tertangkap, Ulahnya Keterlaluan Banget
Senin, 19 Juli 2021 – 18:11 WIB
Selanjutnya, pelaku dan kedua temannya kabur. Namun, R tertinggal dan diamankan warga. R juga sempat dikeroyok massa.
Pasalnya, warga mengira R merupakan seorang maling. Pada akhirnya R diamankan polisi.
Hasil pemeriksaan R, polisi bisa menangkap AL yang sebelumnya jadi buronan polisi.
"Pelaku (AL) bersembunyi di rumah ibu tiri istrinya dari kejaran polisi selama satu minggu lamanya setelah kejadian pembacokan tersebut," ujar Faruk.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)