Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Sebuah rumah warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan di di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat didatangi Satgas Covid-19 pada Minggu (18/7).
Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP itu pun langsung membubarkan resepsi pernikahan yang diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah PPKM Darurat.
"Bersama Koramil 03 Cabangbungin dan Satpol PP, kami melakukan penindakan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM darurat ini," kata Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat, kemarin.
Menurut Iptu Taufik, pembubaran acara itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan.
Setelah mendatangi lokasi acara, Satgas Covid-19 mendapati resepsi pernikahan itu dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan serta tanpa menerapkan prokes.
"Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM Darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi," ujar Taufik.
Dia mengeklaim telah memberikan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan PPKM Darurat melalui Bhabinkamtibmas setempat.
Warga diberikan peringatan untuk tidak melanggar ketentuan tersebut, termasuk menggelar resepsi pernikahan.