Buron Setahun, Pembunuh Bayaran Ini Akhirnya Ditangkap di Batubara
Jumat, 19 Februari 2021 – 01:16 WIB
“Motifnya sakit hati, korban selingkuh dengan istri Ridwan Ismail yang tak lain paman korban. Sehingga para pelaku diminta untuk membunuh korban,” jelas Dayan.
Baca Juga: 8 Pasangan Bukan Muhrim Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-tiba Digedor Polisi
Para pelaku mengaku, mereka dibayar untuk membunuh diberi upah Rp 1,5 juta. Kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (fac/azw/sumutpos)