Buronan Kasus Pembunuhan Rekan Kerja Akhirnya Ditangkap, Dor, Jeksen Ambruk
jpnn.com, BELAWAN - Pelaku pembunuhan di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial YG alias Jeksen, 39, yang berstatus buronan sejak November 2020 akhirnya ditangkap jajaran Polres Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R Dayan mengatakan tersangka diamankan di salah satu kawasan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada 10 Februari 2021.
"Tersangka menikam rekan kerjanya hingga korban Julpan Nduru tewas di Jalan Kawat, Kecamatan Medan Deli pada awal November tahun 2020,” ujar Kapolres AKBP R Dayan, Senin.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena telah mengancam keselamatan petugas," katanya.
Dari hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi.
"Motifnya karena dendam dan sakit hati," katanya.
BACA JUGA: 440 Karung Pupuk Urea Bersubsidi Raib dari Dalam Truk, Pelakunya Ternyata
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.(antara/jpnn)