Buronan Curanmor Didor Sepulang dari Madura
Sabtu, 24 Juni 2017 – 09:48 WIB
Di hadapan polisi, Ari Budiman mengaku jika selama ini menjadi joki atau pemetik motor curian. “Kami kerja berkelompok dan kerap bergantian peran,” terangnya.
Dia nekat menjadi pelaku curanmor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia membantu orang tuanya mencari penghasilan sebagai tukang sumur bor, yang tidak cukup untuik memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman hingga lima tahun kurungan penjara,” terang Kapolsek Dukuh Pakis, Ari Trestiawan. (sar/rif)