Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi
Senin, 29 November 2021 – 23:46 WIB
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam.(antara/jpnn)