Buronan Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Bolong Diterjang 4 Peluru, Tuh Lihat
Selasa, 27 Juli 2021 – 21:46 WIB
Selain meringkus Aan, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya-foya selama dalam pelariannya.
Atas perbuatannya Agus terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan.
Baca Juga: Lihat, Kedua Tersangka Korupsi Ini Tertunduk Malu dan Menutup Wajah
“Serta terancam hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)