Buronan Interpol Kabur ke Bali, Produksi Puluhan Film Begituan, Pasangan Wanitanya Ternyata
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali.
Akhirnya didapati informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di Ubud dan Kerobokan.
Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.
Upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil.
Pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 18.40 Wita Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku bersama teman wanitanya tersebut di sebuah villa berlokasi Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Beberapa barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 buah paspor, 5 buah Handphone, dan 1 buah pisau lipat.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, Amerika, bukan di Indonesia. Kejahatannya di luar negeri," ujarnya.
Dia sempat dibawa ke pengadilan di Amerika pada 4 September 2009. 10 Januari 2010 pelaku dilepas dengan jaminan.