Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Saat Makan Soto
Dia mengakui untuk pencarian DPO tersebut, tidak mudah. Segela cara ditempuh seperti melakukan penyebaran poster foto para DPO, melakukan pencekalan ke luar negeri.
Kemudian, pemblokiran seluruh transaksi perbank dimiliki tersangka hingga melacak dengan menggunakan sinyal handphone yang digunakan tersangka tersebut.
"Zulkarnain buron dari September 2016 hingga 1 Febuari 2017. Jadinya, sekitar 5 bulan buron, baru bisa ditangkap oleh tim penyidik dan Intel Kejati Sumut," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Nanang Sigit menjelaskan, penangkapan itu bermula dari sebuah informasi bahwa Zulkarnain selama lima hari ini datang ke rumah orangtunya di Medan. Tim intelijen kemudian melalukan pemantauan.
"Tepat pada siang hari ini (kemarin,Red) tersangka keluar rumah dan tim intel yang menyamar sebagai pengedaran sepeda motor bersama tim penyidik Pidsus langsung mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F BK 4644 AGB dan membawa tersangka ke kantor Kejatisu untuk kemudian dimintai keterangan," tutur Nanang didamping Jaksa di bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada wartawan.
Dijelaskan Nanang, selama lima hari secara terus-menerus tim mengamati di seputaran kediaman tersangka.
Pada Pukul 08.00 WIB tersangka masuk ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dan dibuka oleh istri tersangka dan selanjutnya pada pukul 10.30 WIB tersangka dengan mengendarai sepeda motor keluar rumah dan tim intel langsung mengejar dan mengamankan.
"Diketahui juga bahwa selama dalam pengejaran tim Kejatisu, tersangka hidup berpindah pindah dari kota ke kota dengan menyewa rumah per bulan dengan tujuan untuk mengelabui petugas dari pengejaran. Dengan demikian, tinggal satu orang yang masih dicari dan menjadi buronan Kejati yaitu Haltatif alias Ali selaku Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam kasus itu," bilangnya.