Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat, Pemkot Serang Sampai Libatkan KPK

Rabu, 12 Juni 2024 – 07:29 WIB
Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat, Pemkot Serang Sampai Libatkan KPK - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten sampai melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penarikan aset berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai eks pejabat daerah itu.

Pihak KPK pun menyatakan siap melakukan pendampingan pada Pemkot Serang dalam mengambil kembali kendaraan dinas dari mantan pejabat setempat.

"Hal ini dilakukan karena kendaraan dinas yang dikuasai oleh para mantan pejabat Pemkot Serang merupakan aset milik daerah dan wajib dikembalikan setelah masa jabatannya selesai," kata Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI Imam di Pemkot Serang, Selasa (11/6).

KPK pun meminta Pemkot Serang untuk melakukan pendataan dan penelusuran terhadap sejumlah aset bergerak berupa kendaraan dinas.

Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten yang mencatat 64 aset bergerak milik Pemkot Serang yang tidak diketahui keberadaannya.

"Kami minta Pemkot Serang untuk mendata kembali dari temuan BPK itu ditelusuri, posisi kendaraan dinas ada di mana. Kalau sudah diketahui, kami akan lakukan pendampingan untuk melakukan penertiban dan menarik kembali aset tersebut," tuturnya.

Menurut Imam, pihaknya akan melihat sejauh mana progres penarikan aset daerah itu setelah Pemkot Serang melakukan pendataan guna mengetahui di mana posisi asetnya yang akan ditarik.

Imam menegaskan para pejabat yang sudah tidak lagi menjabat di lingkungan Pemkot Serang wajib mengembalikan seluruh fasilitas yang diberikan, khususnya kendaraan dinas yang masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

Pemkot Serang, Banten sampai melibatkan KPK dalam menarik aset kendaraan dinas yang masih dikuasai eks pejabat daerah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News