Buronan Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 6 Miliar Ditangkap di Pondok Pesantren
jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap Arif Firdaus (47), buronan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017.
Pada perkara itu Arif telah merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih.
Buronan tersebut ditangkap bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan AMC Kejaksaan Agung di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
"Melalui perintah tersebut diketahui Arif Firdaus berstatus terpidana yang menjadi buronan (DPO)," kata Radyan di Palembang, Rabu.
Penangkapan dan penetapan status sebagai buronan itu terjadi ketika yang bersangkutan dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel. Namun, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pali Zulkifli menambahkan, konstruksi perkara yang menjerat terpidana Arif Firdaus itu dimulai saat sia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI di tahun 2017.
Pada periode tersebut Arif Firdaus, kata dia, ?????dengan jabatannya itu melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat laporan keuangan ganda dan fiktif yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dari total anggaran senilai Rp 6 miliar lebih tersebut.