Buronan Kasus Penipuan Arisan Emas Rp13 Miliar Akhirnya Ditangkap di Malang, Lihat Tampangnya
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus DPO kasus penipuan arisan emas yang merugikan anggotanya Rp13 miliar ditangkap di Malang, Jawa Timur.
Hanya saja, menurut informasi yang dihimpun, pelaku diamankan karena kepemilikan senjata api. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Belum sampai ke arisan emas.
“Benar, yang bersangkutan kami tangkap atas kepemilikan senjata api. Terkait kasus penipuannya (arisan), kami tidak menangani,” tegas salah satu sumber terpercaya kepada NusaDaily.com seperti dikutip sumeks.co hari ini.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka. Pemeriksaan masih terus dilakukan.
“Kami fokus tangani untuk kepemilikan senjata apinya, masih didalami,” pungkas dia singkat dikonfirmasi soal DPO Palembang.
Seperti diketahui tahun 2016 lalu, Polrestabes Palembang mendapat laporan dari para korban. Mereka mengaku jadi korban penipuan berkedok arisan emas. Total jenderal kerugian mencapai Rp13 miliar. Ketika itu Pegadaian di Palembang membenarkan bahwa pelaku membeli emas sebesar lebih dari 3 kg.
Pelaku dilaporkan atas nama Ria Puspa Indriani, di media sosial ia dikenal bernama Ria Puspa Ramadhan. Menurut sumber nusadaily.com di Palembang, Ria dan suaminya F.R. kemudian menjadi DPO.
Kasus penipuan arisan logam mulia ini mencuat pada April 2016 lalu. Para korban melaporkan pelaku bernama Ria Puspa Indriani (27). Modusnya pelaku berpura-pura sebagai pegawai PT Pegadaian. Selanjutnya pelaku menawarkan sistem arisan persis seperti yang dilakukan PT Pegadaian.