Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polda Mataram
”Ditangkap tanpa perlawanan. Langsung kita bawa ke polres,” ujar dia.
Selanjutnya, petugas sempat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Mereka juga mencari barang bukti terkait dugaan TPPO, di rumah pelaku di Ampenan. Dari upaya tersebut, kepolisian mengamankan uang sejumlah Rp 5,5 juta dan bukti pembayaran bank.
Menurut Kapolres, apa yang dilakukan jajarannya untuk membantu tugas dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. ”Kita hanya lakukan back up saja,” kata dia.
Lebih lanjut, mengenai penanganan perkaranya, tetap dilakukan Mabes Polri. Karena itu, kemarin, terduga pelaku telah dijemput tim dari Dittipidum Bareskrim, sekitar pukul 11.30 Wita.
”Sudah di bawa ke Jakarta,” tambahnya.
Disinggung mengenai modus UH, kata Kapolres, yang bersangkutan diduga kuat membantu pembuatan paspor untuk calon TKI. Ini berdasarkan pengakuan calon TKI yang diamankan Mabes Polri.
Dari sana, kepolisian menduga kuat jika UH terlibat dalam TPPO. Dia melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.(dit/r2)