Buronan Kejari Mataram Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Sembunyi di Batam
Putusan itu merujuk pada dakwaan subsider yang memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam putusan, hakim kasasi menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta membebankan Rusydan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 353 juta subsider 1 tahun penjara.
Rusydan dalam perkara tersebut berperan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp 1,26 miliar.(antara/jpnn)