Merugikan Negara Miliaran Rupiah, 3 Buronan Koruptor Diciduk, Lihat Tuh!
jpnn.com, JAKARTA - Tiga buronan terpidana korupsi diciduk Tim Tabur Kejagung RI pada waktu dan tempat berbeda.
Buronan pertama Syarif Tuharea, terpidana korupsi anggaran proyek pengadaan reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2010.
Syarif dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 2,136 miliar.
"Terpidana tujuh tahun penjara ini diamankan tim Tabur Kejagung di Jalan Sarimulya nomor 23 Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang (Jabar)," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran resmi, Sabtu.
Menurut dia, penangkapan Syarief berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2476 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 yang menghukumnya selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Syarief masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku sejak empat tahun lalu.
Mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.
Terpidana kedua diamankan tim Tabur ialah mantan Kadis Kehutanan Buru Selatan Muhammad Tuasamu yang ditangkap sekitar kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada tahun lalu.