Buronan Korupsi Ditangkap saat Makan Bareng Pengacara
Senin, 03 September 2012 – 16:24 WIB
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sangatta membebaskan Mujiono. Tapi vonis kasasi menyatakan Mujiono bersalah dan dihukum 18 bulan penjara, plus denda Rp 150 juta. Jumat (31/8) pekan lalu, Intel Kejagung bersama Kejati Kaltim juga berhasil menangkap buron kasus korupsi.
Dia adalah Stefanus Djaprie bin Philipus Reba, buronan kasus korupsi penyalahgunaan dana UKM senilai Rp 890 juta. Stefanus merupakan eks Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat. Dia divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2010. (pra/jpnn)