Buronan Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Penampilannya
Selasa, 07 September 2021 – 23:05 WIB
Leonard menambahkan, hakim menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Joko Sutrisno.
Namun, Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), kemudian ditangkap petugas.
"Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," ujar Leonard. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: