Buronan Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Penampilannya
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buronan korupsi bernama Joko Sutrisno di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Joko Sutrisno merupakan buronan korupsi yang terlibat rasuah Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.
"Joko Sutrisno ditangkap pada Selasa pukul 14.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/9).
Menurut Loenard, pria kelahiran 8 Juni 1959 yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Kebudayaan itu merupakan buronan Kejati DKI Jakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559K/Pid.Sus /2012 tertanggal 18 Oktober 2021, terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi tersebut terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
Leonard menyebut Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.838.123.000.