Buronan Terpidana Korupsi KONI Banjarmasin Rp 14 Miliar Pasrah Dijemput Petugas
jpnn.com, BANJARMASIN - Kejari Banjarmasin resmi menahan Djumaderi Masrun, 78, buronan terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin senilai Rp 14 miliar, Selasa (24/1).
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarmasin langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
"Setelah kesehatannya dicek, yang bersangkutan langsung kami serahkan hari ini ke Lapas Banjarmasin," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Djumaderi dinyatakan DPO oleh Kejari Banjarmasin setelah upaya eksekusi jaksa pada September 2022 tertunda lantaran yang bersangkutan tidak ditemukan.
Langkah jaksa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1249 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan terdakwa Djumaderi Masrun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
"Jadi hari ini yang bersangkutan datang secara sukarela ke Kejari didampingi keluarga untuk menyerahkan diri, alasannya selama ini berobat ke luar kota," jelas Dimas mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila.
Dalam putusannya, hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara, ditambah wajib membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Djumaderi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 juta, dan jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.