Buronan Terpidana Korupsi KONI Banjarmasin Rp 14 Miliar Pasrah Dijemput Petugas
Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Dalam perkara ini di peradilan tingkat pertama, Djumaderi Masrun bersama Sekretaris KONI Banjarmasin Widharta Rahman divonis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tiga tahun empat bulan hukuman penjara.
Djumaderi juga harus membayar uang pengganti Rp 500 juta, subsider kurungan satu tahun, juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Widharta membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta subsider satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Djumaderi Masrun melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.(antara/jpnn)