Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruan! Bonus Listrik Bukan Hanya untuk Pelanggan Prabayar

Kamis, 07 Januari 2016 – 08:25 WIB
Buruan! Bonus Listrik Bukan Hanya untuk Pelanggan Prabayar - JPNN.COM
PLN memberikan bonus listrik kepada pelanggan. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – PLN memberikan kompensasi alias bonus listrik kepada pelanggan prabayar atau pengguna token.

Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi mengungkapkan, program tersebut sebenarnya sudah lama ada. Bahkan telah disampaikan melalui website PLN bahwa ada program kompensasi. Namun, masih banyak pelanggan yang belum tahu.

’’Bukan info rahasia, sudah disiapkan PLN bagi konsumen yang ingin tahu riwayat pembelian tokennya,’’ ujar Agung saat dihubungi Jawa Pos kemarin (6/1). Info itu bisa diakses lewat menu pelanggan di website PLN. Lantas, klik riwayat prepaid pelanggan. Tidak lama, keluar informasi mengenai token listrik yang pernah dibeli konsumen.

Di bagian bawah, lanjut Agung, ada info token yang bukan karena pembelian pelanggan. Informasi non tagihan listrik itulah yang lantas disebarkan dan dianggap bonus. Bagian info non tagihan tersebut memang disediakan PLN untuk menginformasikan angka token sebagai bentuk kompensasi atas buruknya pelayanan PLN.

Meski informasi itu ditujukan kepada pelanggan prabayar, Agung memastikan bahwa yang membayar bulanan atau pascabayar juga dapat bonus. Namun, jumlahnya tidak bisa dicek di website PLN karena berupa pengurangan tagihan listrik. ’’Pengurangannya 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum,’’ jelasnya.

Jadi, pelanggan prabayar lebih mudah mendapat informasi dan tahu besaran kompensasi. Tinggal memasukkan kode token untuk mengklaim. Untuk pascabayar, dia lantas memberikan ilustrasi cara menghitung. Misalnya, rekening minimum sama dengan 1.300 VA dikalikan 40 jam yang berarti 52 kWh.

Lalu, pelanggan menerima kompensasi 20 persen. Artinya, 20 persen dikalikan 52 kWh yang hasilnya adalah 10,4 kWh. ’’Kalau sekarang per kWh Rp 1.496, berarti kompensasi pengurang tagihan listrik setara Rp 15.558,’’ papar Agung.

Kompensasi itu tidak diberikan begitu saja. Ada beberapa indikator yang membuat perusahaan harus memberikan ganti rugi. Misalnya, jumlah gangguan per pelanggan setiap bulan. Begitu pula lamanya gangguan yang dialami pelanggan per bulan. Setiap wilayah punya batasan tersendiri soal angka ideal untuk gangguan tersebut.

JAKARTA – PLN memberikan kompensasi alias bonus listrik kepada pelanggan prabayar atau pengguna token. Manajer Senior Public Relations PLN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close