Buruan! Bonus Listrik Bukan Hanya untuk Pelanggan Prabayar
Kamis, 07 Januari 2016 – 08:25 WIB
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, kompensasi akan diberikan ketika jumlahnya mencapai 10 persen gangguan. Jadi, jika satu daerah sudah menentukan lamanya pemadaman sebulan adalah 10 jam, lalu faktanya terjadi pemadaman sampai 11 jam, kompensasi bakal diberikan. ’’Kalau tidak melebihi 10 persen, ya tidak dapat kompensasi,’’ terang Benny.
Senada dengan Agung, dia menyatakan bahwa pelanggan prabayar dan pascabayar diperlakukan sama. Yang beda, cuma pengaplikasiannya ke rekening listrik. Entah langsung memotong tagihan atau perlu meng-input secara manual. (dim/c14/oki)